Kamis, 18 Oktober 2012

Budaya Bebas

 

Hak cipta merupakan suatu bentuk kreatifitas yang diapresiasikan dalam bergbagai karya. Layaknya properti lainnya, hak cipta juga memerlukan adanya peraturan/ regulasi berlandaskan hukum untuk melindungi keasliannya. "Budaya dan Hukum" beradaptasi dengan perkembangan pada ranah media yang berbasis internet. Namun sebagaimana dikatakan Lassig pada hal 8 bahwa, merupakan bagian dari ulasan yang dikemukakan dalam buku yang ditulis oleh Lawrence Lessig ini, “kita menjadi begitu peduli dengan perlindungan atas instrumen (kakayaan intelektual) sampai-sampai kita tidak bisa lagi memakai nilainya (h.21) bagaimana beradaptasi dengan perkembangan media elektronik yang berorientasi pada Internet, pengaruh relasi internet terhadap perubahan budaya perubahan karya cipta jika ditinjau dari aspek hukum. Maraknya pembajakan melalui via media elektronik Internet kaitannya dengan karya cipta seseorang, memerlukan suatu perlindungan khusus terkait kepedulian terhadap instrumen kekayaan intelektual (karya cipta), sebab seringkali seorang pencipta suatu karya tidak bisa menikmati hasil karya ciptanya akibat longgarnya regulasi- regulasi yang mengatur tentang legalisasi suatu karya. Tawaran yang diberikan Lessing ini sangat bermanfaat guna memberikan ruang antara pencipta dan pengguna agar tidak terjadi suatu intimidasi berupa pembajakan karya cipta, tanpa harus ada ketakutan yang timbul pada pihak pengguna untuk memanfaatkan hasil karya cipta orang lain. pada setiap karya cipta maka dengan sendirinya si pencipta menyadari bahwa pengguna dapat memaksimalkan memanfaatkan nilai guna dari ciptaanya bagi publik.
keseimbangan yang disebut oleh Prof. Lessig sebagai ‘usaha kecil’ ini sangat sederhana, yang berarti tanpa perantara atau tanpa pengacara. Kemudian dikembangkan berupa seperangkat lisensi bebas yang dilampirkan pencipta dalam karyanya, yang dikemudian hari kita kenal sebagai Creative Commons.

2 komentar: